Beranda | Artikel
Berdagang Setelah Shalat Jumat
Jumat, 15 Agustus 2014

Setelah menunaikan shalat Jumat diperintahkan untuk menyebar ke muka bumi untuk mencari rezeki. Apakah berarti dianjurkan berdagang setelah shalat Jumat atau apa maksudnya?

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10). Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya azan Jum’at.

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan jual beli ketika azan Jum’at berarti haram. Demikian pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali.

Adapun setelah shalat Jumat disebutkan (yang artinya), “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 10).

Ibnu Katsir menyebutkan bahwa sebagian salaf mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan jual beli pada hari Jumat setelah shalat Jumat, moga Allah memberkahinya sebanyak 70 kali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 278).

Kata Ibnu Katsir, ‘Arok bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika selesai shalat Jumat ia berdiri di pintu masjid lalu ia berkata, “Ya Allah, aku memenuhi panggilanmu, aku telah memenuhi kewajibanku dengan menjalankan shalat, aku pun menyebar di muka bumi sebagaimana yang engkau perintahkan kepadaku, oleh karenanya berilah rezeki padaku dari karunia-Mu, sesungguhnya Engkaulah sebaik-baik pemberi rezeki.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. (Idem)

Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Setelah shalat Jumat bertebarlah di muka bumi untuk berdagang dan memenuhi berbagai hajat lainnya untuk memenuhi penghidupan dunia. Raihlah karunia Allah, yaitu rezeki Allah yang di mana rezeki tersebut berbeda-beda satu dan lainnya. Raihlah keuntungan dari muamalah dan berbagai pekerjaan.” (Fathul Qodir, 5: 302).

Namun ketika berdagang tersebut jangan sampai lalai dari dzikir pada Allah.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir pada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir pada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863).

Perintah dalam ayat di atas cuma menunjukkan kebolehan bukan perintah wajib atau sunnah. Maksudnya adalah jika kalian telah selesai dari shalat Jumat maka bertebarlah di muka bumi untuk berdagang dan memenuhi kebutuhan kalian. Raihlah rezeki Allah. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa maksud mencari karunia Allah adalah tuntutlah ilmu setelah menunaikan shalat Jumat. Ada pula yang memaksudkan lakukanlah shalat sunnah. Ibnu ‘Abbas menafsirkan, “Setelah shalat Jumat diperintahkan untuk memenuhi urusan dunia seperti mengunjungi orang sakit, menghadiri jenazah, dan mengunjungi saudara muslim lainnya karena Allah.” (Lihat Al Jami’ lii Ahkamil Qur’an karya Al Qurthubi, 9: 70).

Ibnu Taimiyah sendiri menyatakan bahwa raihlah karunia Allah dalam ayat di atas adalah raihlah ilmu dan pahala (setelah Shalat Jumat). (Majmu’atul Fatawa, 8: 524).

Semoga kita dapat memanfaatkan waktu berharga setelah shalat Jumat untuk meraih karunia dan rezeki Allah.

Disusun bada Jumatan di Pesantren Darush Sholihin, 19 Syawal 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Shaf Lurus Dan Rapat, Hati Islam, Miqat Makani, Sholat Sunat Sebelum Sholat Jumat


Artikel asli: https://muslim.or.id/22365-berdagang-setelah-shalat-jumat.html